Rabu, 28 Oktober 2009

Cyber Crime dalam Perspektif Rancangan Konsep KUHP Baru


Indonesia saat ini sedang melakukan langkah-langkah kebijakan harmonisasi dengan negara-negara lain, khususnya dalam lingkungan Asia/ASEAN menyangkut masalah cyber crime. Antisipasi masalah cyber crime tidak melulu melalui penyusunan RUU ITE oelh tim gabungan Depkominfo dengan perguruan tinggi, namun juga berusaha mengantisipasinya dalam penyusunan konsep KUHP baru. Kebijakan sementara ditempuh di dalam konsep KUHP baru tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Konsep KUHP baru memperluas dan memberi kejelasan definisi tentang beberapa aspek yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah cuber crime.
a. Dalam buku I (ketentuan Umum) dibuat ketentuan mengenai :
1. Pengertian “barang” (psl.174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer;
Pasal 174 berbunyi :
“Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik, gas, data dan program komputer, jasa, jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer”
Pengertian ini secara tegas mengakui bahwa benda/barang tidak berwujud merupakan barang/benda yang dapat dijadikan alat bukti yang sebelumnya dalam KUHP lama (KUHP saat ini) istilah tersebut masih menjadi perdebatan panjang para ahli hukum.
2. Pengertian “anak kunci” (psl.178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu;
Pasal 178 berbunyi :
“Anak kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci, termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, atau signal yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu”
Pengertian “anak kunci” dalam istilah tekhnis komputer menurut pendapat penulis dapat juga disamakan dengan password atau sandi tertentu yang digunakan untuk membuka sebuah sistem atau jaringan dalam teknologi digital. Anak kunci tidak hanya dimaknakan secara virtual sebagai password atau kata sandi melainkan dapat juga bermakna nyata seperti kartu magnetik maupun alat lainnya yang dapat dipergunakan untuk membuka sesuatu.
3. Pengertian “surat” (psl.188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpan komputer atau penyipan data elektronik lainnya;
Pasal 188 berbunyi :
“Surat adalah selain surat yang tertulis di atas kertas, juga surat atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetic, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain”
Definisi “surat” menggambarkan makna surat secara berwujud (tertulis) dan tidak berwujud (virtual). Makna surat yang tidak berwujud dapat berupa e-mail, message dalam chatting/guest book situs, komentar tertulis dalam sebuah situs/file dalam bentuk aplikasi apapun, short message services (SMS), termasuk didalamnya software (perangkat lunak).
4. Pengertian “ruang” (psl.189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu;
Pasal 189 berbunyi:
“Ruang adalah bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu”
Pengertian ruang menjabarkan bahwa locus delichti (tempat kejadian hukum) tidak hanya terjadi dalam ruang yang nyata terlihat, melainkan juga dalam cyberspace. Permasalahan tempat kejadian hukum ini perlu lebih di bahas lagi dalam hal penetapan jurisdiksi dari sebuah kejahatan.
5. Pengertian “masuk” (psl.190), termasuk mengakses komputer atau msuk ke dalam sistem komputer;
Pasal 190 berbunyi :
“Masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer”
Perluasan pengertian ini akan mempermudah delik-delik umum yang ada di buku II KUHP untuk menjerat pelaku cyber cirme maupun computer crime.
6. Pengertian jaringan “telepon” (psl.191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer;
Pasal 191 berbunyi :
“Jaringan telepon adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer”
Pengertian ini menjelaskan bahwa Konsep KUHP baru tidak hanya berupaya mengantisipasi masalah cyber crime maupu computer crime melainkan juga berupaya mengantisipasi telecommunication crime. Hubungan antara cyber crime, computer crime dan telecommunication crima akan dijabarkan penulis dalam tulisan-tulisan berikutnya.
Dengan adanya perluasan pengertian dalam buku I di atas, KUHP baru diharapkan dapat menjaring kasus cyber crime dengan tetap menggunakan perumusan delik yang ada dalam buku II seperti delik pencurian, delik yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang, delik tentang pornografi, penipuan, delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain, penggelapan, kejahatan terhadap ketertiban umum, penghinaan, pemalsuan surat dan ketentuan tentang pembocoran rahasia negara.
Tentunya dengan adanya perluasan definisi tersebut nantinya penanganan delik-delik tersebut tidak hanya dipandang dalam sudut perbuatan delik konvensional, tapi juga dapat diberlakukan atau disamakan dengan delik kejahatan masa kini.
b. Dalam buku II (Tindak Pidana):
Tidak hanya sekedar perluasan definisi-definisi, konsep KUHP baru juga merumuskan dan menambah delik baru yang berkaitan dengan kemajuan tekhnologi antara lain :
1. Delik tentang penyadapan pembicaraan
Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dalam konsep KUHP diatur dalam pasal 263. Dalam dunia maya (cyber space), teknologi untuk melakukan penyadapan pembicaraan melalui sarana internet sangat mungkin untuk dilakukan. Apabila suatu jaringan (network) telah berhasil dibajak oleh seorang yang berniat jahat, maka akan sangat mudah pula orang tersebut menyadap, merekam atau mengetahui segala aktifitas yang terjadi dalam jaringan tersebut sehingga mudah untuk diketahui dan kemudian digunakan untuk kepentingan sang pelaku. Ketentuan dalam pasal ini dapat dijadikan upaya preventif bagi terjadinya perbuatan tersebut.
Pasal 263 berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu tekhnis mendengar pembicaraan yang berlangsung didalam atau diluar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III ”
2. Perbuatan memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar/ merekam pembicaraan
Delik ini dalam konsep KUHP diatur dalam pasal 264. Penjelasan konsep KUHP tentang delik ini menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan.
Menurut pendapat penulis, dalam konteks cyber crime bentuk pembicaraan tidak hanya berwujud suara tapi bisa juga berbentuk tulisan maupun sandi-sandi. Sedangkan istilah “merekam” dalam konteks cyber crime bisa juga dimaknakan meng-copy atau men-save / menyimpan data/file/aplikasi milik orang lain secara tidak sah.
Pasal 264 berbunyi:
“Setiap orang yang memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan alat tersebut dapat mendengar atau merekam secara melawan hukum suatu pembicaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III”
3. Perbuatan merekam (memiliki/ menyiarkan) gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum.
Ketentuan mengenai hal ini dalam konsep KUHP diatur dalam pasal 266.
Pasal 266 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III, setiap orang yang:
a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat, merekam gambar dengan mempergunakan alat bantu teknis seorang atau lebih yang berada didalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana diatur dalam butir a atau
c. menyiarkan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir b.
Delik ini erat kaitannya dengan permasalahan pornografi, rekayasa foto secara digital milik seseorang dengan maksud tidak baik, termasuk namun tidak terbatas didalamnya aktifitas hacking dan cracking atas web site tertentu.
4. Perbuatan merusak/ membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana/ prasarana pelayanan umum (antara lain bangunan telekomunikasi/ komunikasi lewat satelit/ komunikasi jarak jauh)
Delik tentang perbuatan tersebut dalam konsep KUHP diatur pada Pasal 546. Delik ini dibuat guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana terhadap tempat-tempat media informasi publik yang sangat vital seperti bangunan-bangunan telekomunikasi, satelit dan lain sebagainya.
Pasal 546 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV”
Delik ini akan menjadi delik utama yang digunakan penuntut umum untuk menjerat pelaku cracking, hacking, maupun carding.
5. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencucian uang (Money Laundering)
Kecanggihan dan sifat praktis yang dimiliki teknologi internet membuat segala sesuatu yang berhubungan dengan pendataan oleh perusahaan-perusahaan maupun instansi banyak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Tidak terkecuali pihak perbankkan khususnya yang menggunakan sistem jaringan dalam operasionalnya. Hal tersebut sangat membuka peluang terjadinya delik pencucian uang (money laundring) yang dengan sengaja memanfaatkan kelemahan dan celah dari sistem online. Ketentuan tersebut dalam konsep KUHP diatur dalam Pasal 641 dan Pasal 642.
Pasal 641 berbunyi:
“Setiap orang yang menyimpan uang di Bank atau di tempat lain, mentransfer, menitipkan, menghibahkan, memindahkan, menginventasikan, membayar dengan uang atau kertas bernilai uang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana narkotika atau psikotropika, tindak pidana ekonomi atau finansial, atau tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori VI”
Pasal 642 berbunyi:
“Setiap orang yang menerima untuk disimpan atau sebagai titipan, menerima transfer, menerima hibah, atau menerima sebagai modal investasi, menerima sebagai pembayaran uang atau kertas bernilai uang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana narkotika atau psikotropika, tindak pidana ekonomi atau finansial, atau tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Kategori V”
Seiring kemajuan teknologi informasi, delik ini secara langsung dapat melibatkan aktifitas jaringan internet dalam modusnya. Sehingga dapat dikategorikan juga dalam cyber crime related to banking crime.
Demikianlah secara singkat gambaran tentang masalah cyber crime dalam sudut pandang konsep KUHP baru. Tentu saja kita semua berharap bahwa konsep KUHP baru ini akan dapat menjerat pelaku kejahatan yang berhubungan dengan kemajuan teknologi. tidak melulu masalah cyber crime maupun computer crime tetapi juga bisa memungkinkan untuk menjerat berbagai modus kejahatan baru di era teknologi ini.
Penulis: Teguh Arifiyadi, SH (Inspektorat Jenderal Depkominfo)
sutikanaya@gmail.com
Tulisan boleh dikutip/di copy/di cetak/diperbanyak sepanjang menyebut nama sumber.
Daftar Bacaan:

Agus Raharjo. 2002. Cyber Crime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah. 1996. Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.
Ari juliano Gema, Cyber Crime: Sebuah Fenomena di dunia. www.bisnisindonesia.com.2000
Barda Nawawi Arief., Antisipasi Penanggulangan “Cyber Crime” dengan hukum Pidana.,makalah pada seminar Nasional mengenai “Cyber law”., di STHB, Bandung, Hotel Grand Aquila, 9 April 2001.
————————, Makalah pada Seminar Nasional Cyber Law, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UNDIP, Semarang, 13 April 2002.
———————–, ”Masalah Cyber Crime” (Tindak Pidana Mayantara), Sari Kuliah III.
———————-.1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Backgound paper, Kongres PBB X untuk Workshop on crimes related to the computer network, dokumen A/CONF. 187/10, 3-2-2000
Dokumen Kongres PBB X, A/CONF.187/L.10, “Report of Committee II” mengenai “Workswhop on crimes related to the computer network”. tgl. 16 april 2000.
Heru Nugroho. Sudah Perlukah Cyber Law di ID?, Jakarta,2001, www.detik.com
Indonesian Observer, 26 Juni 2000.www.yahoo.com
ITAC, “III Common View Paper On Cyber Crime:, IIC 2000 Millenium Congress, September 19th, 2000.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karya Anda, Surabaya
Mubaryanto, Suratmo M. Suparmoko.1987. Metodelogi Penelitian Praktis. BP FE UGM, Yogyakarta.
Muladi., Pidato Pengukuhan sebagai guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 24 Februari 1990.
Nazura Abdul Manap., Cyber-crimes: Problem and Solutions Under Malaysian Law., makalah pada Seminar Nasional Money Laundring dan Cyber Crime dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia., Laboratorium Hukum Pidana FH Universitas Surabaya, 24 Februari 2001.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2000.
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang di susun oleh Pusat Studi Hukum Teknologi Informasi (center of cyber law studies) Fakultas Hukum Padjajdjaran November 2001.
Reno v. ACLU. 1997.The US Supreme Court,. www. google.com
Sudarto.1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, Semarang.
——–. 1986. Hukum dan Pidana, Alumni, Bandung.
Suharto.1996. Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.
Surakhmad, Winarno. 1994. Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik. Tarsito, Bandung.
Soerjono Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat. CV Rajawali, Jakarta
Sugandhi, R. 1981. KUHP dan penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya.
Yusuf Randi.1988.Kejahatan Komputer. Lokakarya BPHN.
———————–, http://cybertech.cbn.net.id . 19 Maret 2003.
———————–, www.neotek.co.id/0302/03021820.pdf
———————–, Cyber Crime: Kejahatan Berteknologi. www sangkakala com 15 April 2001.
———————–, http://www.neotek.co.id/0302/03021820.pdf (2003)
———————–, warta ekonomi.com. Senin, 20 Oktober 2003.
—-, Tentang Internet. http: //thor.prohosting.com/~arema/download/internet.htm, November 2003.

Tidak ada komentar: